Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: Kompensasi Pelanggan Indihome hingga Utang Waskita Karya

Berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin dimulai dari pelanggan Indihome mendapat kompensasi hingga utang Waskita Karya Rp 90 triliun.

28 September 2021 | 06.00 WIB

Logo Indihome. Twitter
Perbesar
Logo Indihome. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin, 27 September 2021, dimulai dari pelanggan Indihome mendapat kompensasi dari Telkom setelah gangguan hingga utang Waskita Karya Rp 90 triliun.

Adapula berita tentang Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan soal 9 juta orang miskin tak lagi terima subsidi BPJS Kesehatan hingga syarat naik kereta dan pesawat tanpa Pedulilindungi mulai Oktober.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Pelanggan Indihome Dapat Kompensasi Setelah Gangguan, Ini Cara Mengaktifkannya

PT Telkom Indonesia Tbk. memberikan kompensasi kepada para pelanggan layanan internet Indihome, setelah sebelumnya sempat terjadi gangguan pada layanan ini. Kompensasi tersebut diumumkan di akun instagram @indihomecare.

"Karena gangguan yang terjadi dan sudah berangsur pulih, sebagai kompensasi, kami memberikan gratis open channel mulai tanggal 26 September 2021 sampai dengan 15 Oktober 2021," ujar @indihomecare, Ahad, 26 September 2021.

Kompensasi itu diberikan untuk semua pelanggan yang berlangganan paket 3P dan 2P (internet plus televisi). "Untuk mengaktifkannya, Sobat hanya perlu me-restart STB dengan cara menekan tombol On/Off (power) pada STB-nya," tulis Indihome.

Pada Jumat lalu, Vice President Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Pujo Pramono mengumumkan layanan internet IndiHome dan Telkomsel yang sempat bermasalah karena gangguan sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera, dan Kalimantan ruas Batam-Pontianak pada Ahad pekan lalu, kini sudah kembali normal.

Pujo menyatakan pelanggan IndiHome dan Telkomsel sudah dapat mengakses seluruh layanan seperti sedia kala. “Hingga hari ini kapasitas bandwidth telah mencapai target pemulihan 100 persen layanan, seiring dengan bertambahnya kapasitas sebesar 1Tbps kemarin malam,” katanya dalam siaran pers, Jumat, 24 Sepetember 2021.

Kedua layanan internet pulih itu setelah Telkom berhasil meningkatkan kapasitas jaringan melalui pengaktifan jalur alternatif, khususnya untuk jalur komunikasi ke wilayah tertentu seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Siang Ini Risma Jelaskan Isu 9 Juta Orang Miskin Tak Lagi Terima Subsidi BPJS

Menteri Sosial Tri Rismaharini pada siang hari ini bakal memberi penjelasan soal aturan baru tentang penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan tahun 2021. Sebelumnya, aturan tersebut menuai sorotan karena menghapus 9 juta orang miskin sebagai penerima bantuan alias subsidi iuran di BPJS Kesehatan.

"Konferensi pers pukul 13.00 WIB," dalam undangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021. "Berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi aturan kelima dalam salinan putusan yang diterima Tempo.

Beleid ini diteken Risma pada 15 September 2021. Aturan kelima ini juga menyebutkan bila ada kekeliruan di kemudian hari dalam penetapan ini, maka akan dilakukan perbaikan.

Secara total, ada lima aturan yang ditetapkan Risma lewat beleid ini. Rincian aturan lainnya yaitu sebagai berikut:

Aturan kesatu yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan dua kelompok. kedua kelompok ini berjumlah 87 juta jiwa.

Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 74,42 juta jiwa Kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12,63 juta jiwa.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Waskita Karya Terbelit Utang Rp 90 Triliun, Wamen BUMN: Naik 4 Kali Lipat

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartiko Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini menjelaskan penyebab lonjakan utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada tahun 2019. Utang itu berasal dari mandat yang diterima perseroan untuk menuntaskan sejumlah penugasan pemerintah.

Saat itu utang emiten konstruksi tersebut mencapai level tertinggi sebesar Rp 90 triliun, terdiri atas Rp 70,9 triliun utang bank dan obligasi serta sekitar Rp 20 triliun utang vendor.

Waskita Karya, kata Tiko, dalam beberapa tahun terakhir membantu pembangunan tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Tercatat sekitar 16 ruas tol yang digarap perusahaan berkode saham WSKT tersebut.

"Sebelum penugasan, utang sekitar Rp 20 triliun. Setelah penugasan, memang naik 4 kali lipat,” ujar Tiko, Senin, 27 September 2021.

K
ondisi keuangan Waskita Karya yang tertekan ini mendorong pembuat kebijakan mengupayakan skema penyelamatan. Skema penyelamatan mulai dari restrukturisasi besar-besaran hingga penerbitan saham baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Per Oktober, Syarat Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa Pedulilindungi 

Mulai bulan Oktober mendatang, masyarakat yang tidak punya akses ke aplikasi PeduliLindungi tetap bisa melakukan perjalanan dengan kereta ataupun pesawat.

Mereka tinggal memasukkan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan seketika bisa diketahui status tes Covid-19 yang telah dilakukan. Begitu juga dengan sertifikat vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui input NIK saat membeli tiket.  

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji. "Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin, 27 September 2021. 

Jadi, kata dia, masyarakat tanpa menggunakan ponsel itu bisa teridentifikasi sudah divaksin atau belum. "Dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Lebih jauh, ia menjelaskan, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi. Cara memeriksanya yaitu dengan memasukkan NIK. Nanti hasil akan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus