Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian komponen tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bendahara negara tersebut menjelaskan, THR akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, THR 2023 itu juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. "Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Selanjutnya: Pencairan THR 2023 bagi ASN ...
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Secara umum, Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Pencairan THR tersebut, kata dia, juga tetap konsisten dengan afirmasi pemerintah untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu. "Melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan."
ANTARA
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Dia yang Memegang Data, Mengontrol Pemainan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.