Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiktok Shop kembali dipermasalahkan karena disebut masih melanggar aturan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Tiktok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Tiktok Shop sempat ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan, sehingga aplikasi asal Tiongkok itu menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Kemudian Tiktok Shop kembali hadir di Indonesia mulai 12 Desember 2023.
Namun saat ini, pemerintah kembali menyoroti Tiktok Shop karena ternyata masih melanggar aturan yang telah ditetapkan. Lantas aturan apa yang dilanggar Tiktok?
Selanjutnya: Aturan yang dilanggar Tiktok
Teten menyebut Tiktok Shop melanggar aturan karena masih menggabungkan media sosial dengan platform pasar digitalnya dalam satu aplikasi. Padahal, dalam Permendag yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tersebut disebutkan bahwa media sosial dan e-commerce harus dijalankan secara terpisah.
"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ungkap Teten.
Lebih lanjut, Teten mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-commerce, Teten menyebutkan pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga. Teten menjelaskan dalam revisi yang diajukan itu juga ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman Cina, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," tambahnya.
Pada bulan September tahun 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur regulasi terkait standardisasi peredaran barang dalam e-commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, dan pengaturan persaingan usaha untuk mencapai kesetaraan.
Adapun menurut data dari Bank Indonesia (BI), nilai transaksi perdagangan di e-commerce selama tahun 2023 mencapai Rp 453,75 triliun. Angka tersebut di bawah target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sekitar Rp 474 triliun.
RIZKI DEWI AYU | ANTARA