Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Token ASIX+ Resmi Diperdagangkan di Pasar Kripto, Bappebti: Lulus Penilaian, Karena...

Bappebti mengungkap penyebab token kripto besutan musisi Anang Hermansyah yakni ASIX+ masuk dalam daftar resmi yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

16 Juni 2023 | 11.21 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty merilis token kripto bernama ASIX ke pasar NFT yang dikembangkan bersama pakar metaverse dari IDM Token, MC Basyar. Token kripto tersebut ludes terjual saat pertama rilis secara terbatas pada 27 Januari lalu. Diketahui Ariel NOAH dan Judika ikut membeli ASIX. Instagram/ananghijau
Perbesar
Anang Hermansyah dan Ashanty merilis token kripto bernama ASIX ke pasar NFT yang dikembangkan bersama pakar metaverse dari IDM Token, MC Basyar. Token kripto tersebut ludes terjual saat pertama rilis secara terbatas pada 27 Januari lalu. Diketahui Ariel NOAH dan Judika ikut membeli ASIX. Instagram/ananghijau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap penyebab token kripto besutan musisi Anang Hermansyah yakni ASIX+ masuk dalam daftar resmi yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. ASIX+ masuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menjelaskan token ASIX+ merupakan salah satu aset kripto yang dikembangkan oleh anak bangsa. Aset kripto itu, kata Trita, telah lulus penilaian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena telah lakukan perubahan yang serius dalam adapatasi teknologi blockchain dan proyek utilitasnya ke depan,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu malam, 14 Juni 2023.

Sebelumnya, Bappebti menerbitkan perubahan atas peraturan Bappebti tentang penetapan perdagangan berjangka komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Perubahan itu termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023.

“Mengubah lampiran II Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini,” tertulis dalam beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip Selasa, 13 Juni 2023.

Dalam aturan tersebut, ada 501 aset kripto yang terdaftar dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya pada Agustus 2022 lalu sebanyak 383 jenis aset kripto. Salah satu yang masuk dalam daftar terbaru adalah token kripto ASIX+.

Pada Agustus 2022, token ASIX+ belum masuk dalam daftar yang resmi diperdagangkan. Tirta saat itu mengatakan sebenarnya token kripto ASIX+ sudah masuk proses pertama pengusulan aset kripto. “Ternyata setelah tahap penilaian, tidak masuk,” ujar dia di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2022.

Tirta menuturkan penyedia koin bisa mendaftarkan kembali aset kriptonya, tapi harus tetap melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Bappebti. "Ke depan, koin yang belum masuk bisa diusulkan kembali dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti," tutur Tirta.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus