Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tunjangan Pengangguran untuk 20 Ribu Korban PHK Bakal Digulirkan

Pemerintah menargetkan program pemberian tunjangan pengangguran untuk 20 ribu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa digulirkan pada tahun ini.

21 Maret 2019 | 11.38 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meninjau Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan yang terletak di Jalan Gatot Subroto KM 7,8 kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/3/2019).
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meninjau Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan yang terletak di Jalan Gatot Subroto KM 7,8 kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/3/2019).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan program tunjangan dan pelatihan keterampilan kepada pengangguran (tunjangan pengangguran) bisa bergulir tahun ini. Saat ini, konsep program yang ditujukan bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK tersebut sedang dimatangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, para korban PHK ini diberikan dua program melalui tunjangan pengangguran atau unemployment benefit (UB) dan dana pelatihan atau skill development fund (SDF).

Program unemployment benefit merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup selama masa pencarian kerja kembali. Sementara itu, program skill development fund akan diberikan retraining dan reskilling melalui balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki baik oleh pemerintah maupun swasta.

“Ini masih terus dimatangkan agar program ini berlanjut, tak hanya tahun ini saja, tetapi juga berlangsung pada tahun-tahun ke depan,” ujar Haiyani, Rabu, 20 Maret 2019.

Haiyani menjelaskan, rencananya, program SDF dan UB ini akan dimulai pada pertengahan tahun ini dan diberikan kepada 20.000 orang korban PHK. Adapun, anggaran untuk program SDF dan UB ini tak hanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Porsinya berapa persen APBN dan BPJS Ketenagakerjaan masih terus dikaji. Yang pasti ini sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah kepada para korban PHK,” ucap Haiyani.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat pemerintah harus memperbaiki terlebih dahulu data jumlah PHK di Indonesia sebelum program SDF dan UB ini dimulai. Hal itu dikarenakan jumlah data pengangguran yang dimiliki pemerintah yang tak valid.

Data PHK pemerintah dari tahun 2015 ke 2018, kata Said, mencapai 74.804 orang. "Tetapi menurut data kami ada 1 juta orang yang terkena PHK pada 2015—2018,” tuturnya.

Dengan data jumlah pengangguran yang valid sesuai yang ada di lapangan, maka akan ter-cover dan dapat dilatih keterampilannya melalui program UB dan SDF ini. Said juga berharap agar kuota pekerja yang akan dilatih ini tidak hanya 20.000 orang, tetapi bisa ditambah menjadi 50.000 orang. Hal itu dikarenakan jumlah PHK yang banyak mencapai 1 juta orang.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus