Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari daftar UMP di 34 provinsi, tercatat 10 provinsi dengan nilai UMP 2020 terendah. Berikut daftarnya:
1. Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020,
2. Jawa Timur dari Rp1.630.059 pada 2019, menjadi Rp1.768.777 pada 2020,
3. Jawa Barat dari Rp1.668.372 pada 2019, menjadi Rp1.810.350 pada 2020,
4. NTT dari Rp1.793.293 pada 2019, menjadi Rp1.945.902 pada 2020,
5. DI Yogyakarta dari Rp1.570.922 pada 2019, menjadi Rp2.004.000 pada 2020,
6. Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp2.012.610 pada 2019, menjadi Rp2.183.883 pada 2020,
7. Bengkulu dari Rp2.040.000 pada 2019, menjadi Rp2.213.604 pada 2020,
8. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 pada 2019, menjadi Rp2.303.710 pada 2020,
9. Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 pada 2019, menjadi Rp2.399.698 pada 2020,
10. Lampung dari Rp2.240.646 pada 2019, menjadi Rp2.431.324 pada 2020.
Meski kenaikan UMP nasional dipatok sebesar 8,51 persen, daerah yang UMP/UMK pada 2015-nya masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diwajibkan untuk menyamakan upah minimum dengan KHL. Penyesuaian ini paling lambat dilakukan bersamaan dengan penetapan UMP 2020.
Hal ini diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
BISNIS