Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa aturan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk beberapa jenis pelayanan tertentu saja. Urun biaya bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebutkan, yang beredar di medsos (media sosial) seolah-olah seluruh pelayanan itu dikenakan urun biaya. "Tidak, karena perintah dari pasal 22 ayat 2 itu tegas bahwa jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya," katanya di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.
Sundoyo menjelaskan, ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan hanya berlaku untuk jenis pelayanan tertentu saja. Pengenaan urun biaya tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.
Adapun jenis pelayanan yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan tersebut didasarkan pada usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Saat ini, usulan jenis pelayanan tersebut masih akan dikaji oleh tim yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tim nantinya terdiri dari unsur BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Sundoyo mencontohkan, jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan adalah seperti pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.
Misalnya, kata Sundoyo, ada kecenderungan sejumlah ibu-ibu kalau melahirkan maunya hari yang bagus, seperti 17 Agustus atau pas tahun baru. "Yang mana sebenarnya dia bisa lahiran normal. Itu termasuk perilaku dan selera bukan? Ya hal-hal seperti itu," ucapnya.
Meski begitu, menurut Sundoyo, perlu dikaji lebih lanjut apakah itu salah satu jenis pelayanan yang bisa dikenakan urun biaya. "Tentu nanti tergantung timnya."
Selain itu, Sundoyo juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan juga, pengenaan urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini berbeda dengan pengecualian terhadap selisih biaya. Untuk selisih biaya dikecualikan untuk tiga jenis peserta BPJS Kesehatan, yakni PBI, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.
BISNIS