Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan KPPU.
Sembilan anggota KPPU tersebut adalah M. Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.
Baca juga: Diperpanjang Tugasnya, KPPU Harap Komisioner Baru Segera Terpilih
Chandra mengatakan KPPU akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan fungsinya. "Sehingga kehadiran KPPU dirasakan semua, khususnya dalam hal menjaga situasi yang kondusif bagi pelaku usaha, baik besar, menengah, kecil, dan mikro," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ia meminta para pengusaha tidak takut dengan lembaganya. Chandra berjanji bakal membuat petunjuk yang bisa diikuti para pengusaha guna menghindari perbuatan yang melanggar aturan.
"Kalau menjauhkan diri dari perilaku yang menghambat persaingan usaha, misalnya kartel, bersekongkol, maka tentu tidak mungkin terjadi KPPU akan melakukan penindakan hukum," ucap Chandra.
Sedangkan Kurnia Toha menuturkan para anggota KPPU yang baru dilantik ini pertama-tama akan melakukan konsolidasi internal guna merumuskan fokus kerja selama periode menjabat. Hal itu termasuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPPU.
"Insya Allah akan segera terpilih ketua dan wakil ketua. Karena, kalau lama-lama, nanti kerjanya lambat, sementara pesan dari Bapak Presiden kami harus bekerja dengan cepat dan efisien," tutur Toha.
Adapun Dinnie Melanie berpendapat kemungkinan besar KPPU tetap menjadikan urusan pangan sebagai salah satu prioritas. "Untuk kartel, pasti kami tetap melakukan pengawasan. Kalau yang dulu ketat, sekarang akan diperketat lagi," ujarnya setelah dilantik Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini