Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Kopilot Wings Air Diduga Bunuh Diri, Lion Air Buka Suara

Seorang kopilot maskapai Wings Air dikabarkan tewas gantung diri setelah sebelumnya menerima surat pemecatan dan denda penalti senilai Rp 7 miliar.

20 November 2019 | 18.31 WIB

Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian
Perbesar
Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kopilot maskapai Wings Air dikabarkan tewas gantung diri setelah sebelumnya menerima surat pemecatan dan denda penalti senilai Rp 7 miliar dari perusahaan. Informasi itu beredar hingga viral di media sosial melalui sebuah foto tangkapan layar yang memuat pesan instan seorang pengguna akun Instagram.

"Gue sampai sekarang masih enggak percaya. Kamar kosnya jam 19.00 didobrak dan doi sudah tergantung tak bernyawa. Di deket doi ada surat pemecatan dan penalti 7 m (miliar)," tulis pemilik akun dalam pesan itu. Pengguna akun Instagram ini diduga merupakan kawan korban.

Menanggapi kabar tersebut, manajemen induk Wings Air, Lion Air Group akhirnya buka suara. Juru bicara perusahaan, Danang Mandala, membenarkan tewasnya pegawai Wings Air ini. Danang mengatakan pegawai itu bernama Nicolaus Anjar dan berusia 29 tahun. Nicolaus terdaftar sebagai kopilot.

Namun, Danang tak menjelaskan apakah tewasnya Nicolaus berhubungan dengan surat pemecatan. Ia hanya menjelaskan bahwa Wings Air telah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin.

"Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.
Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2019.

Seumpama dalam proses pembinaan karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, perusahaan akan memberikan penindakan atau keputusan sesuai aturan. Danang mengatakan penerapan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan standar operasional prosedur sudah diberlakuka kepada awak pesawat.

Adapun atas meninggalnya kopilot Nicolaus, Danang menyatakan kru pesawat dan seluruh karyawan Wings Air mengucapkan duka yang mendalam. "Kami turut prihatin atas kejadian tersebut," tuturnya.




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus