Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KABAR mengejutkan itu diterima Yuli Kristiyono, Senin pekan keempat Agustus lalu. Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak ini baru mendapat informasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan penghentian penyidikan kasus faktur fiktif tiga perusahaan yang bernaung di Permata Hijau Group.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo