Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tapi, bagi T.H.D. Pardede, S.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, gambar itu dinilai porno alias melanggar hukum. Dalam persidangan kasus majalah Matra, Kamis, 8 Juni lalu, Nano sebagai pemimpin redaksi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 282 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan inti bunyi pasal itu, Nano dianggap menyebarluaskan kepada umum gambar yang melanggar kesusilaan. Bahwa majalah Matra dibaca oleh masyarakat umum tanpa batasan umur juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Atas perbuatannya, Nano diganjar hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hukuman ini jauh di bawah ancaman hukuman yang semestinya, yaitu pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo