Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional pengusaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan), ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya," ujar Zulhas, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. "Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulhas menjelaskan, Kemendag telah mengecek sejumlah SPBE di Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah tersebut, ditemukan 11 SPBE yang memiliki tabung LPG 3 kg dengan takaran isi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelas SPBE itu, kata Zulhas, diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada per tabungnya. Namun begitu, sejauh ini sebelas SPBE baru dijatuhkan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Zulhas memastikan, jika peringatan yang dilayangkan tersebut tidak dipatuhi oleh para SPBE, maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.
Pencabutan izin usaha itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 soal pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Adapun Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin lalu, 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
Zulhas juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Berikutnya, PT Pertamina (Persero) juga diminta dapat menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan. Saat ini tercatat ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Adapun untuk kualitas dan kuantitas produk LPG, Pertamina Patra Niaga telah mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Hal ini dilakukan sebelum LPG disalurkan ke konsumen.
"Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian," kata Ega.
Tak hanya itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung. Berikutnya, kata Ega, dilakukan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
Pertamina Patra Niaga juga, ujar Ega, menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen. Audit ini meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.