Petugas SatPol PP sosialisasi protokol kesehatan saat kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. TEMPO/Subekti.
Petugas SatPol PP sosialisasi protokol kesehatan saat kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Petugas SatPol PP sosialisasi protokol kesehatan saat kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Petugas SatPol PP sosialisasi protokol kesehatan saat kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.
Petugas SatPol PP sosialisasi protokol kesehatan saat kelompok buruh yang tergabung dalam KASBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Aksi untuk mengingatkan kembali penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aksi itu, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. TEMPO/Subekti.