Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Riezky Aprilia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto