Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS/Lim Huey Teng
Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Hakim menjatuhkan vonis penjara hingga 12 tahun penjara untuk dakwaan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan Najib. REUTERS/Lim Huey Teng
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Selain itu, Najib juga diwajibkan membayar uang denda 210 juta ringgit atau Rp 717 miliar. REUTERS/Lim Huey Teng
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak setibanya di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, untuk menjalani sidang vonis, di Malaysia, 28 Juli 2020. ANTARA/Agus Setiawan