Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan bus Transjakarta, 30 April 2025. Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan mulai 30 April 2025 semua pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, dan pulang kerja setiap Rabu. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan. Dok Tim Media Pramono Anung
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno melakukan tap keluar di Halte TranJakarta Balaikota, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Hari pertama pemberlakuan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, 30 April 2025.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno setelah menggunakan transportasi umum Transjakarta di Halte Balaikota, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Hari pertama pemberlakuan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, 30 April 2025.