Terdakwa Hercules Rozario Marshall bersama M Sidik saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hercules Rozario Marshall jelang jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules yang terbukti melanggar pasal 241 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istri terdakwa Hercules Rozario Marshall, Nia Dania (tengah) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Hercules Rozario Marshall memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho