Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri) pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 5 Mei 2025. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai upaya kerja sama menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia. Bentuk perlindungan kepada jurnalis termasuk dalam proses peradilan hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban. Antara/Fauzan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi (kanan) bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (dua kanan) pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 5 Mei 2025. Antara/Fauzan
bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 5 Mei 2025. Antara/Fauzan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri) pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 5 Mei 2025. Antara/Fauzan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 5 Mei 2025. Antara/Fauzan