Ki-Ka: Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM, Franky Sibarani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Menpar Arief Yahya, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Belasan bidang usahatersebut menjadi bagian dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), berdiskusi dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Peraturan Presiden tersebut memuat Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Menpar Arief Yahya, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2015. Daftar tersebut lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). TEMPO/Aditia Niviansyah
Ki-Ka: Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM, Franky Sibarani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Sementara itu, sebanyak 29 bidang usaha terbuka untuk asing dan dikeluarkan dari DNI. TEMPO/Aditia Noviansyah