Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di MK, Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. Mantan Hakim MK itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho