Presiden Jokowi (kanan) mempersilahkan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE untuk duduk di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sudah menerima kedatangannya. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) menerima terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut presiden menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto dengan Baiq Nuril Maknun usai pemberian salinan petikan Keppres Amnesti di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kanan) menyaksikan penyerahan salinan petikan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim. ANTARA/Wahyu Putro A
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun menunjukkan salinan petikan keppres amnesti usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Kepada para awak media, ia mengatakan akan membingkai surat amnesti tersebut dengan bingkai emas jika diperbolehkan. ANTARA/Wahyu Putro A