Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Belanja COD Aman dengan Trik Berikut

Agar sama-sama nyaman dan terhindar dari penipuan atau tindak kejahatan, berikut tips aman belanja bayar di tempat atau COD.

8 September 2021 | 12.40 WIB

Ilustrasi paket. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi paket. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pilihan pembayaran belanja online sudah beragam dan banyak opsi secara digital. Tapi, selalu ada pembeli yang lebih nyaman membayar langsung atau cash on delivery (COD). Bahkan, pembeli yang bertransaksi COD ternyata masih yang paling besar jumlahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Statistik E-Commerce 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dari sekitar 17.000 usaha e-commerce di Indonesia yang didata, 73 persen di antaranya menggunakan metode pembayaran tunai alias COD. Ada banyak alasan calon pembeli, terutama yang baru pertama kali bertransaksi online, lebih memilih COD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Survei Jakpat menyebutkan 52 persen konsumen Indonesia memilih metode bayar di tempat dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 73 persen responden memilih COD karena ingin memastikan barang diterima sebelum membayarnya.

Chief Marketing Officer Ninja Xpress, Andi Djoewarsa, menjelaskan masih menurut data yang sama dari Survei Jakpat, sebanyak 60 persen responden memilih COD karena menganggap metode pembayaran tersebut lebih sederhana dan tidak ribet. Ada pula 30 persen responden yang memilih COD karena malas pergi ke ATM.

Kemudian, 14 persen responden memilih COD karena tak memiliki akun perbankan. Sebanyak 13 persen responden memilih metode pembayaran tersebut karena tak punya dompet digital, dan 2 persen lainnya punya alasan lain.

“Dalam menghadapi pesta belanja akhir tahun, tidak lupa saya kembali menitip pesan kepada pelaku UKM dan juga pembeli agar senantiasa menggunakan layanan COD dengan bijak dan pahami tata cara menggunakannya agar semua tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Untuk meminimalisir kerugian menjelang pesta belanja akhir tahun, berikut tips agar transaksi COD berlangsung aman dan nyaman.

Berikan deskripsi produk yang jelas
Memberikan deskripsi produk dengan jelas menjadi kunci agar pembeli tidak bingung dan dapat dengan cepat menentukan produk yang akan dibeli. Tidak hanya itu, cara ini juga sekaligus meminimalisir kesalahpahaman terhadap produk.

Buka toko di marketplace
Supaya tidak repot menghitung ongkir COD, pelaku UKM bisa membuka toko di marketplace yang sudah bekerja sama dengan layanan ekspedisi yang melayani COD. Di marketplace, ongkir akan langsung tertera pada saat pelanggan melakukan checkout.

Tentukan lokasi bertemu yang pas
Bila penjual mengantar barang secara langsung, usahakan untuk mencari tempat yang sama-sama nyaman bagi penjual maupun pembeli. Cari lokasi yang berada di tengah-tengah agar salah satu tidak kejauhan. Pilih tempat yang ramai untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi bahaya. Kalau memungkinkan, jangan pergi sendiri dan jangan pergi malam hari. Selalu waspada karena kita tidak akan pernah tahu siapa orang yang akan ditemui.

Gunakan ekspedisi
Terkadang untuk melakukan COD terkendala jarak antara penjual atau pembeli. Pelaku UKM dapat menggunakan ekspedisi yang melayani COD.

Cepat konfirmasi
Lakukan konfirmasi dengan cepat ke pembeli jika menerima pesanan di marketplace. Tak ayal, respons yang lama akan membuat calon pembeli mudah berpaling. Akhirnya, mereka akan memilih COD ke penjual lain.

Manfaatkan customer care
Customer care akan melakukan kecepatan respons atau tanggapan balik selama 30 detik melalui telepon, 3 menit melalui platform chat, 2 jam melalui email, dan maksimal 2x24 jam. Tidak perlu khawatir, Customer care akan membantu konsumen untuk memberikan ketepatan resolusi pemecahan masalah pengiriman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus