Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Gowa - Puluhan perajin batu akik di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Gowa. "Penertiban ini atas instruksi Bupati Gowa," kata Kepala Satpol PP Hasanuddin Pawero, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut dia, keberadaan perajin dan pedagang batu akik tersebut dikeluhkan warga sekitar. Mereka dianggap menghambat kelancaran arus lalu lintas di jalan yang menjadi gerbang masuk kota baru itu. "Pedagang itu juga sudah membuat kumuh. Investor bisa jadi tidak akan masuk kalau kondisinya seperti itu," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan penertiban itu juga dilakukan untuk menghindari kemungkinan semakin menjamurnya perajin dan pedagang batu akik di poros Pattallassang. Jika pedagang kelewat banyak, dia melanjutkan, penertiban sulit dijalankan. "Mereka akan sulit mengalah," katanya. Dia mengatakan penertiban kawasan yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan itu akan dilanjutkan sampai menjelang Idul Fitri.
Selain menertibkan pedagang dan perajin batu akik di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Satpol PP Gowa akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengamankan perbatasan Gowa-Makassar dari aktivitas pedagang kaki lima menjelang Lebaran. "Semua batas dibersihkan dari pedagang kaki lima agar lalu lintas lancar. Di Maros juga seperti itu," kata Hasanuddin.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Gowa Syamsuddin mengatakan kepolisian juga berkonsentrasi menjaga kelancaran lalu lintas pada musim mudik mendatang. "Kami berfokus di Operasi Ketupat," katanya.
AWANG DARMAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini