Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Membersihkan Muka dengan Micellar Water, Haruskah Dibilas Lagi?

Bila membersihkan wajah dengan micellar water maka boleh untuk melakukan pembersihan kembali dengan sabun muka atau boleh juga untuk tidak.

15 November 2018 | 05.25 WIB

Ilustrasi Micellar Water. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Micellar Water. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembersih wajah yang menggunakan micellar water sedang naik daun. Micellar water mampu mengangkat kotoran dari debu serta riasan di wajah dengan sempurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, setelah membersihkan wajah dengan micellar water, haruskah mencuci wajah lagi? Jennifer Halim, pemilik kosmetik lokal Jarte Beauty mengatakan bahwa ketika membersihkan wajah dengan micellar water maka boleh untuk melakukan pembersihan kembali dengan sabun muka atau boleh juga untuk tidak melakukan pembilasan lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kandungan micellar dalam micellar water mampu mengangkat riasan, debu, atau kotoran di wajah. Selain itu, ia dapat memberikan kelembapan optimal sehingga tidak apa-apa jika tidak melakukan pembilasan lagi setelah menggunakan micellar water," ujarnya.

Sementara itu, ahli dematologi dari RS Siloam TB. Simatupang, Jakarta, dr. Edwin Tanihaha, Sp.KK., pun mengatakan hal senada. Namun ia menggarisbawahi untuk memastikan kotoran yang ada di wajah benar-benar terangkat.

"Tanda-tanda bersihnya seperti apa? Yakni sampai tidak ada lagi noda sisa makeup atau debu yang menempel ketika diusap dengan kapas dan micellar water. Kalau sudah begitu, maka tidak apa-apa tidak cuci muka lagi. Tapi kalau misal sehabis bermakeup tebal atau sehabis berkegiatan dari luar maka sebaiknya tetap cuci muka lagi," kata Edwin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus