Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertengahan Agustus lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 yang mencakup barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam aturan tersebut tertera bahwa salah satu jenis barang yang dilarang diimpor adalah pakaian bekas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo