Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Berita Tempo Plus

Atas Nama Pelestarian dan Gaya Berpakaian

Meski ada larangan impor, membeli baju bekas dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi limbah tekstil. Nisaaul Muthiah, peneliti dari The Indonesian Institute, menyatakan kegemaran membeli baju bekas sudah menjadi budaya dan bagian dari gaya busana.

30 September 2022 | 00.00 WIB

Warga berbelanja pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta, 26 April 2022. Tempo/Magang/Faisal Ramadhan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga berbelanja pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta, 26 April 2022. Tempo/Magang/Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pertengahan Agustus lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 yang mencakup barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam aturan tersebut tertera bahwa salah satu jenis barang yang dilarang  diimpor adalah pakaian bekas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus