Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Pakar Ungkap Kapan Anak Membutuhkan Tindakan Endoskopi

Tak perlu operasi jika anak mengalami masalah pencernaan, seperti tertelan koin atau kelereng. Cukup lakukan endoskopi.

29 Februari 2020 | 12.40 WIB

Ilustrasi usus. 123rf.com
Perbesar
Ilustrasi usus. 123rf.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang dilakukan untuk memeriksa kondisi saluran pencernaan. Ini dilakukan dengan cara memasukkan tabung lentur dengan kamera dari mulut organ yang dituju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dokter spesialis anak konsultan gastroenterologi hepatologi Frieda Handayani Kawanto mengatakan endoskopi tidak diwajibkan untuk setiap anak. Namun, ada kondisi tertentu yang membuatnya harus melewati tindakan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Frieda, yang pertama adalah jika anak mengalami nyeri pada ulu hati berulang dan kronik. Terlebih, anak juga tidak responsif dengan pengobatan apapun.

“Dalam kondisi ini, dia harus dicek ada masalah apa di dalam pencernaannya,” katanya.

Selain itu, Frieda juga menjelaskan bahwa anak memiliki kebiasaan untuk memasukkan apapun ke mulutnya. Hal ini menyebabkan risiko koin, kelereng, atau benda apapun bisa ditelan oleh anak.

“Kalau seperti ini, mereka tidak perlu tindakan pembedahan, tapi cukup diambil lewat endoskopi saja,” ungkapnya.

Adapun, syarat yang wajib dilakukan anak sebelum endoskopi termasuk puasa beberapa jam sebelum tindakan medis dikerjakan. Orang tua juga harus memberikan informasi kepada dokter tentang riwayat kesehatan anak, seperti alergi dan penyakit penyerta lain.

“Tujuannya supaya dokter tidak salah memberi dan menggunakan obat,” jelasnya.

Frieda menjelaskan endoskopi memakan waktu yang cukup singkat, yakni 10-15 menit saja. Usai endoskopi, anak pun diperbolehkan pulang ke rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Tidak ada perlakuan khusus, sudah boleh melakukan semuanya secara normal,” tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus