Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Viral 'Nuthuk' Pecel Lele di Malioboro, Tak Cantumkan Harga Bisa Didenda Rp 2 M

Belum lama ini viral harga pecel lele di Malioboro yang dianggap mahal. Pengusaha makanan tak cantumkan harga bisa kena pidana atau denda Rp 2 M.

30 Mei 2021 | 13.40 WIB

Ikan Lele Goreng. shutterstock.com
Perbesar
Ikan Lele Goreng. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, viral sebuah video di Tiktok yang mengeluhkan mahalnya harga pecel lele di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Video tersebut diunggah oleh akun @aulroket pada Rabu lalu. Dalam video itu disebutkan harga pecel lele yang ia makan mencapai Rp 37 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lebih rinci, pemilik akun yang merupakan seorang perempuan ini mejelaskan harga seporsi pecel lele. Harga lele di warung ini Rp 20 ribu, nasi putih Rp 7 ribu, dan Rp 10 ribu untuk lalapannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Mengenai harga barang yang disajikan suatu restoran, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan aturan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

"Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation)."

Artinya, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen. Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Perlindungan konsumen menjadi perlu perhatian bagi para pelaku usaha makanan, karena terdapat sanksi bagi yang melanggarnya. Kejadian pecel lele di Malioboro tak akan terulang kembali.

WINDA OKTAVIA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus