Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

9 Aturan Nonton di Bioskop, Data NIK Penonton pun Diminta

Sudah tak sabar ingin menonton film di bioskop. Ketahui dulu bagaimana aturan mainnya agar terhindar dari infeksi Covid-19.

25 Oktober 2020 | 06.45 WIB

Petugas membersihkan tempat duduk usai dipakai oleh pengunjung menonton penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas membersihkan tempat duduk usai dipakai oleh pengunjung menonton penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bioskop di Jakarta sudah kembali beroperasi. Masyarakat dapat menikmati film di layar lebar dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020, ada delapan protokol kesehatan yang harus dipatuhioleh pengunjung dan pengelola bioskop. Berikut rinciannya:

  1. Protokol kesehatan 3M
    Pengunjung bioskop wajib memakai masker, menjaga jaraak, serta mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.

  2. Kapasitas
    Kapasitas pengunjung atau penonton di bioskop maksimal 25 persen.

  3. Pemesanan tiket
    Pemesanan tiket dilakukan secara daring.

  4. Pembayaran tiket
    Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.

    Pengunjung saat menunggu penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

  5. Jaga jarak
    Penonton menjaga jarak minimal sejauh 1 meter.

  6. Dilarang makan dan minum
    Penonton dilarang makan dan minum di dalam ruang teater.

  7. Tetap di tempat
    Penonton dilarang berpindah tempat duduk.

  8. Ketentuan untuk petugas
    Petugas atau pekerja di bioskop harus memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.

  9. Pendataan penonton
    Pendataan penonton dilakukan secara daring atau manual dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor ponsel, dan enam digit angka pertama Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus