Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bioskop di Jakarta sudah kembali beroperasi. Masyarakat dapat menikmati film di layar lebar dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020, ada delapan protokol kesehatan yang harus dipatuhioleh pengunjung dan pengelola bioskop. Berikut rinciannya:
- Protokol kesehatan 3M
Pengunjung bioskop wajib memakai masker, menjaga jaraak, serta mencuci tangan sebelum dan setelah menonton. - Kapasitas
Kapasitas pengunjung atau penonton di bioskop maksimal 25 persen. - Pemesanan tiket
Pemesanan tiket dilakukan secara daring. - Pembayaran tiket
Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.Pengunjung saat menunggu penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
- Jaga jarak
Penonton menjaga jarak minimal sejauh 1 meter. - Dilarang makan dan minum
Penonton dilarang makan dan minum di dalam ruang teater. - Tetap di tempat
Penonton dilarang berpindah tempat duduk. - Ketentuan untuk petugas
Petugas atau pekerja di bioskop harus memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. - Pendataan penonton
Pendataan penonton dilakukan secara daring atau manual dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor ponsel, dan enam digit angka pertama Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini