Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Aturan Baru Wisatawan Asing Masuk Kepulauan Riau, Bebas Visa Kunjungan dan VoA

Jika wisatawan asing memenuhi kategori, maka akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen.

24 Maret 2022 | 06.36 WIB

Seorang wisatawam Singapura tiba di Pelabuhan Nongsa Pura, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 23 Februari 2022. Ini adalah hari pertama kedatangan wisatawan mancanegara dalam skema travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura. TEMPO | Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Seorang wisatawam Singapura tiba di Pelabuhan Nongsa Pura, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 23 Februari 2022. Ini adalah hari pertama kedatangan wisatawan mancanegara dalam skema travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura. TEMPO | Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan asing dari 25 negara yang akan masuk ke Kepulauan Riau kini bisa memanfaatkan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Kebijakan itu mulai berlaku pada 22 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris mengatakan VoA tersebut berlaku bagi wisatawan dari Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rinciannya adalah Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Cina dan Vietnam. Warga dari negara-negara itu bisa mengajukan izin tinggal kunjungan (ITK) khusus wisata lewat VoA.

"Tarif VoA khusus wisata Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019," kata Amran, Rabu, 23 Maret 2022.

Amran mengatakan izin tinggal khusus wisata diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

"ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Amran.

Bagi wisatawan asing yang ingin mengajukannya, harus mengantongi sejumlah persyaratan, diantaranya paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Imigrasi juga kini memberlakukan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada wisatawan asing sembilan negara, yakni dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Mereka bisa masuk lewat pelabuhan Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas dan Marina Teluk Senimba. Serta di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Amran mengatakan jika wisatawan asing memenuhi kategori, maka akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.

"Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," kata Amran.

Adapun BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

Dengan ketentuan baru ini, bebas visa kunjungan khusus wisata dan karantina lewat mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu kini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kemigirasian Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus