Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan

Kehidupan Roro Fitria berubah total sejak ditangkap karena narkoba. Sempat kesulitan beradaptasi di tahanan.

22 Februari 2018 | 14.16 WIB

Roro Fitria juga merupakan selebriti Indonesia yang mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp.750 miliar, dan dapat dilihat koleksinya pada sejumlah mobil sport mahal seperti BMW, Ferrari dan Porsche. facebook.com
Perbesar
Roro Fitria juga merupakan selebriti Indonesia yang mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp.750 miliar, dan dapat dilihat koleksinya pada sejumlah mobil sport mahal seperti BMW, Ferrari dan Porsche. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria selama ini terbiasa hidup mewah. Bintang film Bangkitnya Suster Gepeng itu pun kerap memamerkan kemewahan di akun media sosialnya. Namun kini semua berubah total. Roro Fitria harus bisa berbagi tempat tidur dengan 5 orang di dalam sel tahanan akibat tersangkut kasus narkoba.

Baca: 8 Pengacara Siap Dampingi Roro Fitria Tanpa Dibayar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Diungkapkan Nuning Tyas selaku kuasa hukum, Roro Fitria sempat kesulitan beradaptasi di tahanan. Butuh waktu bagi Roro Fitria untuk bisa menyesuaikan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, sehari dua hari enggak bisa adaptasi. Dari yang sebelumnya biasanya hidup mewah, sekarang harus menyesuaikan keadaan gitu. Tapi kalau sekarang sudah mulai tenang karena sudah 5 hari ya," tutur Nuning Tyas di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Februari 2018.

Roro Fitria sebelumnya sempat syok diciduk polisi lantaran kedapatan membeli narkoba jenis sabu sebesar Rp 4 juta. Namun kini kondisinya mulai tenang. Roro Fitria juga sudah mulai bisa makan seperti biasa. "Kalau makan sudah lumayan mau makan. Sudah bisa menyesuaikan sama teman-teman di kamarnya," kata Nuning.Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Februari 2018 dini hari. Roro ditangkap pada 14 Februari 2017 atas terkait kasus narkoba jenis sabu. Tempo/Fakhri Hermansyah

Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di Patio Residence, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018 lalu. Dia pun terancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Roro Fitria dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Irsan Gusfiranto, kuasa hukum Roro Fitria yang lain, mengungkapkan Roro Fitria berusaha menyesuaikan diri tinggal di dalam tahanan. "Kami kunjungi di tahanan, kondisi sudah membaik. Sedih masih, tapi sudah beradaptasi dengan lingkungan di tahanan," kata Irsan.

Menurut Irsan, selama beberapa hari, artis yang mengaku keturunan Kerajaan Mataram kuno tak berhenti menangis karena rasa bersalah perilakunya bertolak belakang dengan statusnya sebagai Duta Anti Narkoba dan Duta Bela Negara.

Saat terakhir dikunjungi kuasa hukumnya Selasa kemarin, kondisi Roro Fitria sudah tak lagi menangis. Namun, kata Irsan, Roro Fitria masih sedih dan menyesali perbuatannya sebagai pengguna narkoba. "Udah enggak nangis tapi wajahnya kelihatan masih sedih," ujar Irsan.

TABLOIDBINTANG.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus