Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Seoul - Bintang K-Pop Seungri, 26 tahun menggugat penyanyi Shin Eung-sung atas dugaan penipuan. “Seungri sangat terkejut dengan kejadian ini,” kata salah satu juru bicara YG Entertainment, agensi Seungri, kepada Korean Times, Senin, 5 Januari 2016. “Ini merupakan masalah pribadi Seungri, tetapi agensi akan membantu persoalan ini.”
Dalam laporannya ke Kantor Jaksa di Seoul Timur, Seungri yang merupakan anggota kelompok K-Pop, Big Bang, menyebutkan dugaan penipuan itu berawal saat Shin menjanjikan pengembalian yang tinggi bila Seungri berinvestasi ke bisnis properti Shin pada Juni 2014. Pria berusia 25 tahun yang bernama asli Lee Seung-hyun itu tertarik atas iming-iming itu.
Seungri lalu menyerahkan sekitar 2 miliar Won (sekitar Rp 24 miliar). Shin kembali meminta tambahan investasi untuk membangun perusahaan dua bulan kemudian. Seungri mengiyakan dan mengirim lagi 50 juta Won (sekitar Rp 59 juta) kepadanya.
Namun, Shin tidak kunjung memulai bisnis yang dijanjikan setelah lebih dari setahun setelah Seungri menginvestasikan dana tersebut. Belakangan penyanyi perempuan yang dikenal dengan album perdana “Go Away” tahun 2003 itu menghilang.
Saat menawarkan investasi ini kepada Seungri, Shin tengah menjalankan agensi hiburan. Agensi tersebut kini telah ditutup. Seungri mengajukan gugatan pada 29 Desember 2015. Gugatan itu didaftarkan di tengah jadwal Big Bang yang berencana menggelar tur di tiga kota di Jepang antara Januari dan Februari tahun ini.
The Korean Times/AMANDRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini