Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Amlapura, Bali - Pemerintah Provinsi Bali segera membenahi kawasan Pura Besakih agar lebih nyaman digunakan untuk ibadah sekaligus menjadi destinasi wisata. Penataan Pura Besakih di Wantilan Sri Ksariwarmadewa Pura Penataran Agung Besakih, Karangasem, Bali, akan dimulai tahun depan berupa pembangunan bencingah dan tempat parkir empat lantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Bali Wayan Koster mengidentifikasi masalah di kawasan suci Besakih dari aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan. "Palemahan ini yang sudah sangat mendesak untuk ditata karena begitu padat, kotor, dan semrawut. Sangat mengganggu kesucian dan keagungan Pura Besakih," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penataan palemahan, menurut Wayan Koster, diawali dengan membangun tempat parkir di Manik Mas mulai 2020. Pembangunan tempat parkir empat lantai itu diperkirakan selesai selama dua tahun. Sembari membangun tempat parkir, akan dibuat pula area bencingah yang diperkirakan rampung dalam satu tahun.
Umat Hindu membawa sesajen saat persembahyangan Hari Raya Galungan di tengah situasi aktifitas Gunung Agung pada level siaga di Pura Besakih, Karangasem, Bali, 1 November 2017. Kawasan Pura Besakih telah dinyatakan aman setelah status Gunung Agung diturunkan dari awas ke siaga. ANTARA FOTO
Wayan Koster juga merencanakan pembangunan Margi Agung selama tiga tahun, mulai 2020 sampai 2022. "Astungkara sharing dari APBN dan APBD Provinsi Bali," kata dia. Pemerintah pusat akan membiayai pembangunan tempat parkir Manik Mas dan bencingah. Adapun pembebasan lahan dan Margi Agung ditangani Pemerintah Provinsi Bali.
Lahan yang dibebaskan masing-masing 4,1 hektare di Bencingah dan 5,2 hektare di Manik Mas. Khusus di Manik Mas, ada sekitar 2 hektare yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, sehingga yang akan dibebaskan hanya sekitar 3 hektare.
Mengenai pembebasan lahan, Wayan Koster mengatakan harga ganti rugi ditentukan oleh lembaga independen sebagai tim penaksir. Di atas lahan itu terdapat 471 kios penduduk yang akan ditata. Dari jumlah itu, sebanyak 265 kios di antaranya merupakan kios permanen. Wayan Koster mengatakan yang boleh berjualan di kawasan suci Pura Besakih nantinya hanya penduduk setempat atau tidak boleh orang dari luar.
TERAS.ID | BALIPOST