Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan aturan 8 hari cuti bersama PNS dan PPPK di tahun 2023 tidak memotong cuti tahunan mereka. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Lantas, bagaimana dengan cuti karyawan swasta?
Apakah Cuti Bersama 2023 Memotong Hak Cuti Tahunan Karyawan Swasta?
Dalam poin kelima SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022, dijelaskan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan 2023 pegawai sesuai keputusan dan ketentuan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." tulis SKB No. 3 Tahun 2022. Selanjutnya, dalam poin ketujuh dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan atau lembaga swasta diserahkan pada atasan masing-masing perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing" tulis SKB tersebut.
Melansir dari kemnaker.go.id, berikut ketentuan SE Menaker Nomor 3/2022 mengenai pembenaran bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
8 Hari Cuti Bersama 2023 Tak Memotong Cuti Tahunan PNS
Berbeda dengan pegawai swasta, ASN/PNS dan PPPK tak mendapatkan pemotongan cuti tahunan dari ketetapan cuti bersama di 2023. Total keseluruhan pada 2023 terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 8 hari cuti bersama dan 16 hari libur nasional.
Dalam Keppres yang ditandantangani Jokowi pada 23 Desember, dijelaskan bahwa cuti bersama PNS 2023 tidak memotong hak cuti tahunan PNS. Serta bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama. Adapun jadwal libur bersama PNS dengan total 8 hari meliputi:
1. Senin, 23 Januari 2023, yakni Tahun Baru Imlek 2574 Konzili.
2. Kamis, 23 Maret 2023 adalah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
4. Jumat, 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak.
5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA | KEMENKOPMK.GO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.