Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Tetap Sehat dan Kuat

Nora Alexandra memberikan semangat kepada Jerinx SID yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

25 Februari 2022 | 10.15 WIB

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Aryastina atau Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Nora Alexandra hadir dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nora ditemani oleh perancang sepatu asal Bali, Niluh Djelantik. Keduanya kompak menggunakan masker hitam bertuliskan "Bebaskan JRX". Niluh Djelantik setia mendampingi dan memberikan semangat kepada Nora selama persidangan berlangsung. Dengan vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx, Nora berharap sang suami bisa melewatinya dan tetap kuat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terima kasih Ibu @niluhdjelantik sudah mendampingi Nora di Pengadilan untuk memberi support JRX, untuk JRX tetap sehat, kuat dan semangat, Terima kasih juga kepada semua Solidaritas JRX yang amat sangat solid," tulis Nora di Instagram pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sebagai orang terdekat, Niluh Djelantik tahu betul bagaimana perjuangan Nora Alexandra selama ini selama menghadapi kasus yang menjerat Jerinx. "She is so damn strong. She is indeed a warrior princess. Beberapa purnama lagi kalian bersatu dan tak terpisahkan. JRX akan menjagamu dan cinta kalian sepenuh hati," tulis Niluh Djelantik di Instagram.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Jerinx didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Setelah persidangan kemarin, Jerinx mengaku tidak terkejut karena sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. "Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya pasti akan bisa melewati semuanya," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Beberapa hari sebelumnya, Nora Alexandra mengungkapkan harapannya setelah Jerinx SID bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum. "Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 Februari 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus