Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan kasus Covid-19 mulai Februari ini membuat Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji berbagai hal, salah satunya sektor wisata. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang mengatur pembatasan kerumunan, kapasitas maksimal kunjungan ke objek wisata hingga berbagai kegiatan kemasyarakatan menjadi perhatian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Puncak lonjakan kasus diperkirakan terjadi dua pekan ke depan, kami telah instruksikan semua personel Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan kembali patroli mengawasi berbagai aktivitas masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogya itu menuturkan monitoring aktivitas masyarakat khususnya yang disinyalir abai protokol kesehatan, seperti kegiatan yang memicu kerumunan. "Jadi semua kegiatan sosial, wisata, ekonomi, yang sifatnya menimbulkan kerumunan, melanggar protokol kesehatan, dimonitor ketat. Kami juga batasi lagi izin kegiatan menimbang jumlah orang di lokasi," kata dia.
Meski belum ada laporan penularan dari sektor wisata, Heroe menuturkan eskalasi penularan Covid-19 di Kota Yogya saat ini sudah turut merambah perkantoran pemerintah. Pemkot Yogya awal pekan ini misalnya terpaksa menutup sementara layanan operasional Kantor Kecamatan Gondokusuman pasca 8 pegawai kantor tersebut positif terpapar Covid-19.
Pelayanan masyarakat di wilayah itu pun sementara dialihkan di kantor kelurahan. "Masyarakat agar lebih disiplin dalam penerapan protokol dan khususnya kalangan lanjut usia sementara tidak bepergian serta rutin periksa kesehatan bila aktivitasnya tinggi dan memiliki penyakit penyerta," kata Heroe.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menuturkan pihaknya awal pekan ini juga membubarkan paksa kerumunan kafe di Banguntapan, Bantul karena menggelar acara live music tanpa izin dan menimbulkan kerumunan. "Kafe kami tutup dan pengelola kami panggil untuk diperiksa," kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY itu.
Noviar mengatakan kegiatan kafe itu terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM Level 3 yang berlaku di DIY saat ini. Untuk kasus ini, kafe itu mendapat surat peringatan.
Bila melanggar kembali, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DI Yogyakarta, maka kafe itu akan diproses secara hukum alias tidak ada surat peringatan lagi. "Jadi bila terulang pelanggaran itu lagi, proses tipiring (tindak pidana ringan) sesuai perda," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.