Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Kemenhub Rilis Aturan Baru, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Peraturan baru berupa surat edaran itu berkaitan dengan ketentuan syarat perjalanan, termasuk penggunaan masker.

12 Juni 2023 | 19.44 WIB

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. Meski diberlakukan aturan baru, namun para penumpang tetap wajib memakai masker dan dilarang berbicara di dalam gerbong kereta. ANTARA FOTO/Paramayuda
Perbesar
Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. Meski diberlakukan aturan baru, namun para penumpang tetap wajib memakai masker dan dilarang berbicara di dalam gerbong kereta. ANTARA FOTO/Paramayuda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan merilis peraturan baru terkait surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan baru berupa surat edaran itu berkaitan dengan ketentuan syarat perjalanan, termasuk penggunaan masker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya mengeluarkan empat surat edaran berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. SE Satgas itu berisi imbauan agar para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejalan dengan itu, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. "SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," kata Adita dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Isi aturan baru

Dalam empat SE Kemenhub itu diatur mengenai syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Secara umum, isinya sebagai berikut:

- Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19

- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

- Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus