Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan sudah buka lagi mulai Sabtu, 23 Oktober 2021. Operasional sejumlah destinasi wisata dan ruang terbuka hijau di Jakarta seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menjadi level dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati sudah buka lagi, pengelola Taman Margasatwa Ragunan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengunjung. Berikut ini rinciannya:
- Membeli tiket sehari sebelumnya lewat link bit.ly/PesantiketTMR
Jika masih ada kuota, calon pengunjung bisa mengisi data diri di tautan tersebut. Untuk saat ini, hanya orang yang ber-KTP DKI yang boleh masuk. Satu identitas di KTP mewakili maksimal lima orang.
Setelah mendapatkan bukti registrasi, calon pengunjung dapat menuju loket di Taman Margasatwa Ragunan untuk membayar tiket masuk. Yang dikenakan tarif adalah pengunjung berusia 3 tahun ke atas. Pembayaran tiket menggunakan Jakcard.
Jika kuota untuk esok hari sudah penuh, maka sistem akan otomatis menutup pendaftaran. Kuota pengunjung Taman Margasatwa Ragunan saat ini maksimal 25 persen dari kapasitas atau 15. ribu wisatawan. Sistem registrasi online ini buka setiap pukul 07.00 WIB. - Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19
Calon pengunjung yang berusia di atas 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Petugas yang memeriksa syarat tersebut melalui scan kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk. - Anak yang belum divaksinasi dan ibu hamil
Anak yang belum divaksinasi boleh masuk asalkan dengan pendampingan orang tua. Ibu hamil juga boleh masuk. - Patuh protokol kesehatan
Seluruh pengunjung Taman Margasatwa Ragunan harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, rajin membersihkan tangan, dan menghindari kerumunan. - Waktu operasional
Taman Margasatwa Ragunan buka setiap Selasa sampai Minggu pukul 07.00 - 14.30 WIB. - Ganjil genap
Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membawa mobil pribadi harus mematuhi ketentuan ganjil-genap yang berlaku setiap Jumat pukul 12.00-18.00 WIB, serta Sabtu, dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.