Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melewati sejumlah persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan cerai Nicky Tirta terhadap Liza Elly.
Baca:
Nicky Tirta dan Istri Sepakat Bercerai
Nicky Tirta dan Istri Sudah Empat Bulan Pisah Rumah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan demikian, pasangan yang menikah di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 2012 ini resmi bercerai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini, 23 Juni 2018, majelis hakim membicarakan putusan yang mengabulkan gugatan sepenuhnya atas gugatan perkawinan. Sudah putus perceraian disetujui majelis hakim," kata pengacara Nicky Tirta, Tri Adhyaksa, saat ditemui seusai sidang putusan.
Majelis hakim memberikan tenggat selama beberapa hari kepada pihak tergugat untuk merespons putusan ini. Jika Liza Elly tidak terima dengan putusan tersebut, yang bersangkutan bisa menempuh jalur banding. Namun, jika tidak, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Nicky Tirta dan Liza Elly. Tabloidbintang.com
"Diberikan waktu 14 hari tergugat untuk banding. Kalau tidak, ke Catatan Sipil Jakarta Selatan," ujar Tri.
Dalam sidang putusan ini, baik Nicky Tirta maupun Liza Elly sama-sama absen di persidangan. Nicky cuma diwakili pengacaranya, sementara Liza tidak ada yang mewakili.
Pasangan ini sepakat tidak mempermasalahkan harta gana-gini dalam sidang cerai. Nicky Tirta dan Liza Elly juga tidak memasukkan perebutan hak asuh anak ke materi perceraian.