Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Pesawat Alami Delay? Ini Penyebab dan Kompensasi bagi Penumpang

Pesawat mengalami delay? Berikut ini penyebab dan kompensasi yang harus diberikan pada penumpang. Mulai dari makanan hingga pengembalian dana penuh.

13 Oktober 2024 | 19.16 WIB

Pesawat delay. Foto: Canva
Perbesar
Pesawat delay. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Delay adalah situasi di mana jadwal penerbangan mengalami keterlambatan, sehingga pesawat tidak berangkat atau tiba sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika pesawat yang Anda tumpangi sering mengalami delay, penting untuk mengetahui penyebab dan kompensasi delay bagi penumpang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maskapai umumnya menyediakan beberapa bentuk kompensasi, tergantung pada lamanya penundaan dan aturan maskapai tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur besaran dan bentuk kompensasi delay pesawat. Berikut adalah beberapa penyebab dan kompensasi delay untuk penumpang. 

Penyebab Delay Pesawat

Dilansir dari sttkd.ac.id, penerbangan bisa mengalami delay karena beberapa faktor berikut:

1. Cuaca Buruk

Hujan deras, badai, kabut tebal, dan angin kencang dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan penerbangan, sehingga maskapai mungkin harus menunda keberangkatan atau pendaratan pesawat. 

Cuaca ekstrem bahkan bisa memaksa bandara untuk ditutup sementara, yang akan berdampak pada penerbangan yang masuk atau keluar.

2. Masalah Teknis

Masalah pada pesawat, seperti kerusakan mesin, sistem navigasi, atau komponen penting lainnya, dapat menyebabkan penundaan penerbangan. 

Selain itu, maskapai perlu melakukan perawatan rutin untuk memastikan keamanan, dan proses ini juga bisa memakan waktu sehingga mengakibatkan penundaan.

3. Masalah Operasional

Kepadatan aktivitas di bandara, seperti jumlah penerbangan yang tinggi atau kekurangan staf, bisa menyebabkan keterlambatan dalam proses boarding, lepas landas, atau pendaratan. 

Selain itu, keterlambatan kru pesawat, seperti pilot, pramugari, atau teknisi, juga dapat memengaruhi jadwal penerbangan.

4. Faktor Internal Maskapai

Overbooking atau penjualan tiket yang melebihi kapasitas kursi tersedia dapat mengakibatkan penumpang tertinggal, yang bisa menimbulkan penundaan dan ketidaknyamanan bagi penumpang. 

Kurangnya koordinasi antar tim dalam maskapai, seperti tim operasional, ground handling, dan layanan pelanggan, juga bisa menyebabkan penundaan dalam pengambilan keputusan atau penanganan penumpang.

5. Faktor Eksternal

Pembatasan ruang udara oleh otoritas penerbangan untuk alasan keamanan atau kegiatan militer dapat mengakibatkan keterlambatan penerbangan yang melintasi wilayah tersebut. 

Selain itu, ancaman keamanan, seperti ancaman bom atau benda mencurigakan, bisa menyebabkan penundaan penerbangan untuk proses investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kompensasi Pesawat Delay

Pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi atas keterlambatan atau delay oleh maskapai penerbangan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Jika maskapai melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. 

Pemberian kompensasi sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut harus dilakukan oleh petugas yang memiliki jabatan setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya, atau individu yang ditunjuk yang bertindak atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. 

Adapun ketentuan tersebut mengelompokkan enam kategori pesawat delay. Kemudian terdapat aturan daftar kompensasi yang wajib diberikan sesuai dengan kategori keterlambatan, diantaranya:

  • Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit mendapat kompensasi berupa minuman ringan.
  • Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai 120 menit. Adapun kompensasi delay dapat berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 mengatur kompensasi delay dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit. Disebutkan bahwa kompensasi pesawat delay 2 jam lebih berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty).
  • Kategori 5 mengatur keterlambatan lebih dari 240 menit. Kompensasi delay pesawat 4 jam atau lebih berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Kategori 6, apabila maskapai melakukan pembatalan, maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Selain memberi makanan, kompensasi delay kategori 2 sampai dengan 5 untuk penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). 

Penumpang yang mengalami keterlambatan juga berhak mendapatkan informasi terkait penyebab keterlambatan dan estimasi waktu atau durasi penundaan penerbangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus