Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengimbau Nikita Mirzani agar tidak terus membantah keterlibatannya dalam kasus prostitusi artis. Jika sikap Nikita tersebut terus dipertahankan hingga persidangan, polisi mengancam bakal meningkatkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Muhammad Achyar, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Menurutnya, ancaman polisi itu telah membuat Nikita tertekan. "Ini kan bentuk dari ancaman," kata Achyar kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurut Achyar, hingga saat ini Nikita Mirzani masih pada keterangan semula bahwa ia tidak terlibat dalam bisnis prostitusi, seperti yang disebut pihak kepolisian. "Barusan juga saya tanya dia. Dia bilang, 'bener, kali ini Niki jawab apa adanya'," Achyar menirukan keteragan Nikita Mirzani.
Sebelumnya Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana meminta Nikita Mirzani untuk tidak berkelit atas keterlibatan Nikita di kasus prostitusi. "Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan. Kalau dia (Nikita) di pengadilan masih gini (membantah), kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka," kata Umar.
TABLOIDBINTANG.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini