Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan pornografi online spesialis anak. Penyebaran konten pornografi anak-anak itu dilakukan dalam akun media sosial Facebook bernama Official Candy’s Group. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga hukuman bagi para pelaku bisa diperberat dengan undang-undang ini.
"Ada Undang-Undang Nomor 17 (Tahun 2016) revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan ada penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," kata dia.
Adapun para korbannya masih di bawah umur dan beberapa di antaranya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.
Terkait dengan psikologis para korban, Pribudiarta mengaku akan memberikan program pemulihan trauma.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook Group untuk melakukan kejahatan.
"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ada empat orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah WW alias SNL alias MBU, 27 tahun, DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SH DT (16). Salah satu pelaku merupakan seorang wanita.
Para pelaku, ujar Iriawan, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014 itu.
"Di dalam grup ini, para member saling komunikasi, sharing, serta upload foto dan video pornografi dengan obyek anak usia antara 2-10 tahun. Member-nya terakhir mencapai tujuh ribuan," kata Iriawan.
INGE KLARA SAFITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini