Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Sengketa Ian Kasela-Happy Puppy, Gitaris Radja Jadi Saksi  

Mouldy memberi keterangan dalam sidang bahwa lagu-lagu Radja diadopsi Happy Puppy tanpa izin.

21 Juni 2016 | 20.33 WIB

TEMPO/Bismo Agung
Perbesar
TEMPO/Bismo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Gitaris Radja, Moldy, memberi keterangan sebagai saksi kasus sengketa hak cipta antara vokalis Ian Kasela dan Happy Puppy di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 Juni 2016. 

Mengenakan kaus hitam, celana cokelat, dan tanpa melepas kacamata, Mouldy memberikan keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah karaoke Happy Puppy. “Kami mencari kebenaran, bukan pembenar,” kata Moldy kepada ketua majelis hakim Haryanto.

Mouldy menerangkan, lagu-lagu Radja diadopsi Happy Puppy tanpa izin. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Happy Puppy tidak hanya sebatas mencuri, tapi juga merekayasa. Mouldy mencontohkan, lagunya yang berjudul Parah sudah diedit, diberi merek dan diedarkan di beberapa outlet karaoke. “Hak ekonomi kami dilanggar,” ujar Mouldy.

Santoso, bos Happy Puppy yang datang di persidangan, menolak diwawancarai wartawan. Kuasa hukum Santoso, Sahat Sidabuke, menilai keterangan Moldy mengada-ada. Menurut Sahat, Moldy tidak bisa menunjukkan struk lagu yang pernah diputar Happy Puppy. 

Apalagi, kata Sahat, Moldy selalu menekankan masalah mechanical right. Menurut Sahat, mechanical right yang dipermasalahkan secara hukum adalah video asli. Sedangkan yang dipakai ini merupakan video yang dibuat badan usaha kreatif dengan memiliki izin tersendiri untuk perusahaan karaoke. “Kalau mechanical right berarti masalah karyanya sendiri,” kata Sahat.

Sahat berujar, seluruh royalti buat Radja sudah dibayarkan ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Jika Radja menuntut, kata Sahat, seharusnya grup band itu meminta kepada YKCI, bukannya mempermasalahkan kliennya.

Sengketa tersebut berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri pada 3 Januari 2016. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan Diva. Ian menilai rumah-rumah karaoke itu melanggar Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus