Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Sultan Hamengku Buwono X Soroti Tanah Kas Desa Dipakai Bangun Vila, Bukan Kembangkan Wisata

Sultan Hamengku Buwono X geram, tanah kas desa itu justru ada yang disewakan ke pihak luar desa, dengan memanipulasi tandatangannya.

16 November 2022 | 22.52 WIB

Gubernur DIY Sultan HB X melihat desain salah satu peserta sayembara kawasan Jogja Planning Gallery (JPG) yang akan jadi pusat budaya baru di Malioboro Senin, 11 Juli 2022. Dok. Foto. Istimewa.
Perbesar
Gubernur DIY Sultan HB X melihat desain salah satu peserta sayembara kawasan Jogja Planning Gallery (JPG) yang akan jadi pusat budaya baru di Malioboro Senin, 11 Juli 2022. Dok. Foto. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti sejumlah kepala desa yang memanfaatkan tanah kas desa bukan sesuai peruntukkannya. Padahal, tanah kas desa, seharusnya bisa memberikan manfaat untuk warga desa, utamanya mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, seperti dikelola bersama dalam berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi lain bagi warga desa setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sudah tiga lurah saya somasi, untuk proses ke pengadilan, karena sudah menyalahgunakan tanah kas desa itu untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Sultan saat pelantikan lurah se-Kabupaten Bantul di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu 16 November 2022.

Tanah Kas Desa Berstatus Sultan Ground untuk Masyarakat

Sultan geram, tanah kas desa itu justru ada yang disewakan ke pihak luar desa, dengan memanipulasi tandatangan yang selalu ia berikan sebagai bentuk perizinan. "Bahkan ada tanah kas desa yang dipakai untuk membangun vila, padahal itu jelas melanggar surat keputusan gubernur, tapi tetap diteruskan,” kata Sultan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan besarnya potensi permainan para lurah yang memperkaya dirinya sendiri lewat tanah kas desa itu, Sultan mengambil kebijakan baru saat ini. Pemerintah akan menggunakan alokasi dana keistimewaan yang diterima tiap tahun dari pemerintah pusat, untuk menyewa tanah-tanah kas desa itu dengan besaran Rp 1 miliar per desa per tahun.

Persempit Ruang Gerak Lurah Pelanggar 

Lewat kebijakan baru itu, Sultan berharap bakal mempersempit gerak para lurah lain menyalahgunakan tanah kas desa. Sebab kini pemerintah provinsi yang bertindak sebagai penyewa, bukan lagi investor luar. 

"Semua lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa kami proses hukum agar (bantuan yang dikucurkan dari dana keistimewaan) sebesar Rp 1 miliar itu tidak ikut habis disalahgunakan," kata dia. 

Sultan menyebut tanah tanah kas desa di Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground atau dikelola Keraton Yogya, sebenarnya bisa menjadi modal utama meningkatkan perekonomian warga jika dikelola secara bijak. Ia mencontohkan tanah-tanah kas desa di lereng Gunung Merapi Kabupaten Sleman juga Bantul yang berhasil dikelola dengan baik untuk sektor wisata dan mendatangkan rezeki tak sedikit bagi warga setempat. 

"Seperti di Kaliurang barat dan timur," kata dia. "Jika tanah kas desa itu berhasil dikelola baik dan meningkatkan perekonomian, maka warga desa tak perlu lagi berbondong bondong mencari pekerjaan ke kota," Sultan menambahkan.

PRIBADI WICAKSONO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus