Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Tolak Klaim Asuransi, Polisi: 2 Orang Laporkan Allianz

Argo mengatakan ada dua orang lagi yang melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait kasus dugaan menolak klaim nasabah.

30 September 2017 | 16.06 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
Perbesar
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada dua orang lagi yang melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait kasus dugaan menolak klaim nasabah. Namun, Argo tidak menjelaskan isi laporan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ada (lagi yang melaporkan Allianz) kemarin tetapi kasusnya berbeda, berkenaan dengan asuransi juga," ujar Argo di Kepolisian Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017. Argo menuturkan dua pelapor tersebut sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. "Tapi kami belum dapatkan informasi lebih berkaitan yang dia sampaikan ke BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Argo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo mengatakan, dua laporan tersebut masih dalam status penyelidikan. Sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan tersebut apakah sama dengan laporan sebelumnya. Argo juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang ditanggung oleh dua pelapor nasabah asuransi tersebut. 

"Belum tahu (kerugian korban), kan kemarin baru lapor. Itu nanti baru sedang didalami oleh penyidik ya. Kami belum dapatkan hasilnya," ujar Argo.

Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua orang nasabah Allianz yang merasa kecewa, yakni Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda (37).

Dua pelapor mengadukan penolakan klaim asuransi yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan Allianz dinilai menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus. 

LARISSA HUDA

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus