Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada dua orang lagi yang melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait kasus dugaan menolak klaim nasabah. Namun, Argo tidak menjelaskan isi laporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada (lagi yang melaporkan Allianz) kemarin tetapi kasusnya berbeda, berkenaan dengan asuransi juga," ujar Argo di Kepolisian Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017. Argo menuturkan dua pelapor tersebut sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. "Tapi kami belum dapatkan informasi lebih berkaitan yang dia sampaikan ke BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Argo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo mengatakan, dua laporan tersebut masih dalam status penyelidikan. Sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan tersebut apakah sama dengan laporan sebelumnya. Argo juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang ditanggung oleh dua pelapor nasabah asuransi tersebut.
"Belum tahu (kerugian korban), kan kemarin baru lapor. Itu nanti baru sedang didalami oleh penyidik ya. Kami belum dapatkan hasilnya," ujar Argo.
Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua orang nasabah Allianz yang merasa kecewa, yakni Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda (37).
Dua pelapor mengadukan penolakan klaim asuransi yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan Allianz dinilai menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus.
LARISSA HUDA