Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jangan Sembarangan Bikin Ormas: Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ormas legal didirikan di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang, berikut syarat dan prosedur pendirian ormas.

15 Mei 2025 | 08.05 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Perbesar
Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) legal dibentuk di Indonesia, pada praktiknya ormas bahkan memiliki peran sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Keberadaan ormas sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Dalam PP ini, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendirian Ormas wajib mengikuti prosedur resmi yang telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Prosedur pendirian Ormas di Kemenkumham tidak hanya memberikan status badan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk melakukan berbagai tindakan perdata. 

Proses ini dimulai dari pembuatan akta pendirian, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, Ormas akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan tujuan dan visinya.  

Prosedur dan Syarat-Syarat Pendirian Ormas 

Mengutip dari situs bakesbangpol.malangkota.go.id, berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan Ormas:

  • Akta Pendirian yang diterbitkan oleh notaris dan memuat Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART);
  • Program Kerja yang jelas dan terencana;
  • Sumber Pendanaan yang transparan dan terukur;
  • Surat Keterangan Domisili dari instansi berwenang;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi, baik dalam bentuk yayasan maupun perkumpulan;
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa organisasi tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau terlibat dalam perkara hukum di pengadilan.

Selain itu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendirikan Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana dilansir dari bkbp.bulelengkab.go.id, di antaranya:

  • Akta Pendirian yang telah dinotariskan.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi juga harus melalui proses notarialisasi.
  • Program Kerja yang mencakup rencana jangka pendek dan jangka panjang.
  • Susunan Pengurus Harian secara lengkap, termasuk: (1) Ketua Umum (untuk tingkat nasional) atau Ketua (untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota); (2) Sekretaris Jenderal (untuk tingkat nasional) atau Sekretaris (untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota); (3) Bendahara Umum (untuk tingkat nasional) atau Bendahara (untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota).
  • Riwayat Hidup (Biodata) dari setiap pengurus harian.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengurus harian.
  • Pengisian Formulir dan Data Lapangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT): (1) Untuk Ormas, diperlukan minimal 3 SKT tingkat provinsi untuk Ormas nasional, 3 SKT kabupaten/kota untuk tingkat provinsi, dan 3 SKT kecamatan untuk tingkat kabupaten/kota; (2) Untuk LSM, diperlukan minimal 1 SKT provinsi untuk tingkat nasional, 1 SKT kabupaten/kota untuk tingkat provinsi, dan 1 SKT kecamatan untuk tingkat kabupaten/kota.
  • Foto Sekretariat Kantor dengan menampilkan bagian depan lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/LSM dalam ukuran kartu pos.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi.
  • Surat Keterangan Domisili Kantor yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Surat Keterangan Kontrak atau Pinjam Tempat apabila kantor bersifat sewa atau sementara. Surat ini harus memuat masa berlaku kontrak, ditandatangani kedua belah pihak, serta dicantumkan materai Rp6.000.
  • Tidak Menggunakan Lambang Garuda sebagai simbol organisasi.
  • Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Internal dibuat di atas materai Rp 6.000, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris organisasi.
  • Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris untuk tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau cabang.

Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, Kemenkumham RI akan mengesahkan status badan hukum Ormas tersebut. Setelah mendapatkan pengesahan, pimpinan Ormas wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum.
  • Daftar Susunan dan Struktur Kepengurusan di wilayah domisili organisasi.
  • Daftar Fotokopi KTP Pengurus Ormas.
  • Surat Keterangan Domisili Sekretariat yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Intan Wahyuningtyas dan Bangkit Adhi Wiguna berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus