Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Pencurian</font><br />Pencuri Listrik Itu Bebas

Mahkamah Agung membebaskan penghuni Apartemen ITC Roxy Mas dari tuduhan mencuri listrik. Salah satu landasan hakim adalah Undang-Undang Rumah Susun.

28 November 2011 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Pencurian</font><br />Pencuri Listrik Itu Bebas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KABAR melegakan itu diterima Aguswandi Tanjung, Jumat dua pekan lalu. Laki-laki 52 tahun ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa yang menyatakan ia mencuri listrik di apartemennya, ITC Roxy Mas, Cideng, Jakarta Pusat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus