Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KABAR melegakan itu diterima Aguswandi Tanjung, Jumat dua pekan lalu. Laki-laki 52 tahun ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa yang menyatakan ia mencuri listrik di apartemennya, ITC Roxy Mas, Cideng, Jakarta Pusat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo