Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=2>Kasus Vincent</font><br />Memutus Kilat Sang Pelapor

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dianggap terlalu cepat memutus Vincentius Amin Sutanto. Sang pelapor tetap dihukum 11 tahun penjara.

7 Januari 2008 | 00.00 WIB

<font face=arial size=2>Kasus Vincent</font><br />Memutus Kilat Sang Pelapor
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PETRUS Balapattyona, kuasa hukum mantan pengendali keuangan PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Vincentius Amin Sutanto, berang. Ia tak terima atas putusan kilat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya, Rabu dua pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus