Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PILOT Garuda, Mochammad Marwoto, kini menunggu jatuhnya vonis penjara. Marwoto, kapten pilot yang telah menerbangkan Boeing 737 milik Garuda ke semua rute dalam dan luar negeri sejak 2001, diadili karena kesimpulan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi menyatakan, kecelakaan terjadi karena faktor kesalahan manusia alias human error. Polisi lantas menyidiknya sebagai tersangka. Proses peradilan Marwoto memicu protes asosiasi pilot dan perdebatan tentang kriminalisasi pilot. Jaksa mendakwanya sengaja menjatuhkan pesawat dengan mengabaikan masukan anak buahnya untuk membatalkan pendaratan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo