Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

13 Peserta Demo Hari Buruh di Depan DPR Jadi Tersangka

Demo memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung MPR/DPR pada 1 Mei 2025 berakhir ricuh

12 Mei 2025 | 15.09 WIB

Petugas Kepolisian membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 1 Mei 2025. Magang/Tempo/Ahmad Naufal Oktavian.
Perbesar
Petugas Kepolisian membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 1 Mei 2025. Magang/Tempo/Ahmad Naufal Oktavian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang peserta aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Mereka berinisial S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik segera memeriksa 13 orang tersebut. “Benar, 13 orang sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Reonald saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Reonald menyebut pihaknya belum menahan 13 orang peserta demo tersebut. Penyidik baru mengirimkan panggilan pemeriksaan saja.

Reonald menyebut dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Dia mengklaim pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan 13 orang peserta aksi May Day itu sebagai tersangka.  “Yang pasti penyidik sudah mengantongi dua alat bukti agar perkara ini naik ke penyidikan dan menunjuk tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan ada penetapan tersangka terhadap 13 dari 14 peserta aksi mayday di depan Gedung DPR/MPR yang sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Per hari Kamis kemarin sekitar pukul 4 sore, kami mendapati surat penetapan persangka terhadap 13 orang demonstran,” kata perwakilan TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Alif Nurwidiastomo, status tersangka tersebut diberikan karena polisi menuding para peserta aksi telah melawan petugas serta tidak menuruti perintah petugas. Polisi juga menilai para tersangka tersebut tidak segera meninggalkan lokasi aksi kendati telah diperingatkan oleh petugas. “Tiga orang menggunakan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP. Sementara 10 orang itu dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” ujar Alif.

Alif menyebutkan, ketigabelas orang tersebut kini mesti menyiapkan diri untuk kembali menjalani pemeriksaan di minggu depan dalam kapasitas sebagai tersangka. “Pemanggilan tersangka itu dibagi menjadi dua hari, itu di tanggal 14 itu 7 orang diperiksa dan di tanggal 15 Mei itu 6 orang diperiksa,” kata Alif.

 

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus