Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan pembalut wanita kembali digagalkan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 2.656 gram alias sekitar 2,7 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu disita petugas dari dua penumpang wanita warga Malaysia, yaitu SH, 35 tahun, dan EF, 43 tahun.
"Serbuk putih sabu ditemukan di dalam pembalut dan pakaian dalam yang dikenakan mereka," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang melalui keterangan tertulis hari ini, Kamis, 12 April 2018.
Menurut Erwin, pengungkapan penyelundupan narkotik ini bermula dari analisis petugas Bea Cukai terhadap data penumpang pesawat Air Asia AK 380 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Sabtu, 24 Maret 2018. Dari pengamatan tersebut, petugas memeriksa badan kedua penumpang tersebut. Dari berat total 2.656 gram, 1.346 gram di antaranya disembunyikan dalam dua pembalut wanita dan 1.310 gram dalam dua bra yang dikenakan kedua tersangka.
Baca: Henry Yosodiningrat Jelaskan Tes Narkoba dan Obat Batuk Anaknya
Pada hari yang sama, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery. Menurut keterangan tersangka, mereka diperintahkan mengantarkan paket sabu-sabu itu ke sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Esok harinya, tim menangkap seorang wanita berinisial GR, 31 tahun, warga Malaysia, yang datang ke lokasi tersebut untuk menemui kedua tersangka.
"la mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yang berdomisili di Malaysia," ujar Erwin.
Di bawah pengawasan petugas, komunikasi antara GR dan pengendali terus dilakukan. Pada Senin, 26 Maret 2018, tim gabungan menangkap seorang wanita lain berinisial KJ, 32 tahun, warga Indonesia, yang hendak mengambil paket dari GR.
Tim pun mendapatkan barang bukti tambahan berupa methamphetamine seberat 171.64 gram serta dua butir pil ekstasi di tempat tinggal KJ, kawasan Bogor.
Selasa, 27 Maret, petugas kembali menangkap empat tersangka lain, yaitu FH, 27 tahun, B alias A (50), serta R (32) sebagai penerima paket sabu-sabu, dan P (21), rekan R.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia. Penyelundupan narkoba dari Malaysia tersebut terungkap berkat hasil analisis bersama polisi dan Bea Cukai atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Minggu, 4 Maret 2018.
Narkoba jenis sabu-sabu 662 gram tersebut dibawa ibu dan anak wanitanya, warga Indonesia, RC, 40 tahun, dan No, 20 tahun, dengan cara dimasukkan ke pembalut wanita yang mereka kenakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini